Selasa, Januari 29, 2013

Halal atau Haram... why me?

Adalah benar bahwa saya seorang trader Muslim, namun bukan berarti saya ahli di bidang agama. Itulah jawaban yang dapat saya berikan atas rentetan pertanyaan yang masuk ke inbox e-mail awal tahun 2013 ini, isinya sebagai berikut:
  • Trading Forex itu sebenarnya Haram gak sih?
  • Apakah bisnis atau investasi di Forex itu Halal?
  • Bagaimanakah hukum transaksi Forex menurut dalam ajaran Agama Islam?
Sederhana bin simple tapi rumit untuk menjawabnya, karena jujur saja walaupun saya dilahirkan dalam lingkungan muslim dan insya Allah hingga kini telah berusaha menjalani syariat Islam sebaik mungkin, namun saya merasa kapasitas yang saya miliki belum mumpuni untuk memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan tersebut.

Sehingga ada baiknya jika menanyakan langsung pertanyaan ini kepada ustadz, kyai atau bahkan kepada pihak ulil amri yaitu MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) pada tahun 2002 lalu. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi atau untung-untungan (maisir).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Dan hanya transaksi spot yang diperbolehkan, sedangkan transaksi forward, swap, dan option dinyatakan haram karena adanya unsur maisir (spekulasi) didalamnya. Untuk lebih jelasnya dapat membaca disini atau disini. Cara pandang dan keyakinan dirilah yang sebenarnya berperan, karena menurut saya sesuatu yang halal pun bisa menjadi haram apabila ada unsur keraguan didalamnya. Seperti sabda Rasululloh SAW:

“Tinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu. Karena kejujuran itu adalah ketenangan di hati sedangkan kedustaan itu adalah keraguan.”

“Siapa yang berhati-hati/menjaga dirinya dari syubhat (perkara yang samar) maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan siapa yang jatuh ke dalam syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman.”

Thanks to Kang Budi dan Mas Dikka.

3 komentar:

Lia mengatakan...

makasih atas infonya gan...

armada markets

Yuky mengatakan...

terima kasih banyak

nanangfx mengatakan...

saat ini saya merasa nyamna trading menggunakan akun Micro di OctaFX, dengan dilengkapi fasilitas akun bebas swap membuat saya lebih leluasa untuk melakukan trading.